Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA
    Lifestyle

    Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA

    February 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Terdakwa Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan barang bantuan sosial penanganan Covid-19.

    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna.

    “Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa, maka pada Jumat (11/2/2022) tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

    Ali menjelaskan, alasan-alasan pengajuan kasasi tersebut yakni dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari tim jaksa.

    “Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata Ali.

    Demikian pula, lanjut Ali, untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada MA akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud.

    Untuk diketahui, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ali menyebut KPK tetap memperjuangkan tuntutan tersebut karena masih terasa tidak adil.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLuhut Sebut DKI Jakarta Telah Lewati Masa Puncak Kasus Covid-19
    Next Article Gubernur WH Akan Serahkan Pengelolaan Kawasan Banten Lama ke Kab/Kota Serang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.