Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA
    Lifestyle

    Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA

    February 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Eks Bupati Bandung Barat, KPK Lakukan Kasasi ke MA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Terdakwa Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan barang bantuan sosial penanganan Covid-19.

    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna.

    “Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa, maka pada Jumat (11/2/2022) tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

    Ali menjelaskan, alasan-alasan pengajuan kasasi tersebut yakni dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari tim jaksa.

    “Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata Ali.

    Demikian pula, lanjut Ali, untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada MA akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud.

    Untuk diketahui, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ali menyebut KPK tetap memperjuangkan tuntutan tersebut karena masih terasa tidak adil.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLuhut Sebut DKI Jakarta Telah Lewati Masa Puncak Kasus Covid-19
    Next Article Gubernur WH Akan Serahkan Pengelolaan Kawasan Banten Lama ke Kab/Kota Serang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.