Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Tersandung Kasus Kredit Kapal, Tiga Eks Petinggi BJB Syariah dan Satu Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
    Lifestyle

    Tersandung Kasus Kredit Kapal, Tiga Eks Petinggi BJB Syariah dan Satu Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

    February 17, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tersandung Kasus Kredit Kapal, Tiga Eks Petinggi BJB Syariah dan Satu Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Tiga eks petinggi Bank Jawa Barat (BJB) Syariah di tingkat Pusat pada tahun 2016 dan satu dari pihak swasta ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

    Mereka tersandung kasus pemberian kredit pembelian kapal seharga Rp11 miliar, namun dinilai menyalahi prosedur.

    Tiga petinggi BJB Syariah itu adalah TS sebagai Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

    HA selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

    YG selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BJB Syraiah Pusat tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit.

    HH selaku Direktur PT. HS penerima Kredit Rp11 miliar dari BJB Syariah Tahun 2016.

    Berdasarkan bukti yang cukup, TS, YG, dan HA telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian Kapal yang tidak sesuai prosedur.

    “Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Kamis (17/2/2022).

    Kasus itu terjadi sekitar pada 27 Juni 2016. Pada saat itu, tersangka TS, HA, dan YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS atas pembelian Kapal sebesar Rp11 miliar, dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

    Berdasarkan hasil penyidikan, persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

    “Kredit yang dikucurkan BJB Syariah macet dan jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

    Untuk kerugian negara, sampai saat ini  masih dilakukan proses perhitungan.

    Selain ditetapkan tersangka, ketiga petinggi BJB Syariah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas II Pandeglang.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDirut BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Penempatan Dana JHT
    Next Article Karangsong, Bencana Abrasi yang Kini Jadi Ekowisata Mangrove Mempesona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.