INDOPOS.CO.ID – Polemik pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten terus bergulir setelah mantan pejabat Widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG, atas pemberhentian dirinya dari jabatan tugas sebagai Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Keterangan yang dihimpun indopos.co.id pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda adalah klimaks dari perseteruan yang terjadi selama ini antara Sekda dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kendati publik masih bertanya apa yang menjadi pemicu ketidakcocokan antara sekda dan gubernur, sehingga Al Muktabar mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri.
Salah seorang sumber indopos.co.id di Pemprov Banten mengungkapkan, salah satu yang membuat kesal Gubernur adalah, Al Muktabar ogah memindahkan gaji dan status Kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.
“Jadi selama ini status Kepegawaian pak Al Muktabar adalah pegawai BPSDM Kemendagri, dan di Banten beliau hanya terima uang Tukin dan honor saat menjadi narasumber,” ungkap seorang sumber indopos.co.id, Minggu (19/2/2022).
Mantan kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banten Ahmad Syaukani yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini status Kepegawaian dan gaji Al Muktabar masih tercatat di BPSDM Kemendagri.
“Dulu pernah kami urus perpindahan gaji beliau dari BPSDM Kemendagri ke Pemprov Banten, namun saat itu beliau terkesan menolak,” ungkap Syaukani yang kini menjadi kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Banten kepada indopos,Minggu (19/2/2022).
Dirinya mengaku, tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Al Muktabar keberatan gajinya dipindahkan dari Kemendagri ke Pemprov Banten, meski gaji yang diterima dari Kemendagri dan Pemprov Banten setara eselon satu.
Credit: Source link