Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Al Muktabar Disebut Ogah Pindahkan Gaji dan Status Kepegawaian dari Kemendagri ke Pemprov Banten
    Lifestyle

    Al Muktabar Disebut Ogah Pindahkan Gaji dan Status Kepegawaian dari Kemendagri ke Pemprov Banten

    February 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Al Muktabar Disebut Ogah Pindahkan Gaji dan Status Kepegawaian dari Kemendagri ke Pemprov Banten 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Polemik pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten terus bergulir setelah mantan pejabat Widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG, atas pemberhentian dirinya dari jabatan tugas sebagai Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

    Keterangan yang dihimpun indopos.co.id pemberhentian sementara Al Muktabar dari jabatan Sekda adalah klimaks dari perseteruan yang terjadi selama ini antara Sekda dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

    Kendati publik masih bertanya apa yang menjadi pemicu ketidakcocokan antara sekda dan gubernur, sehingga Al Muktabar mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri.

    Salah seorang sumber indopos.co.id di Pemprov Banten mengungkapkan, salah satu yang membuat kesal Gubernur adalah, Al Muktabar ogah memindahkan gaji dan status Kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.

    “Jadi selama ini status Kepegawaian pak Al Muktabar adalah pegawai BPSDM Kemendagri, dan di Banten beliau hanya terima uang Tukin dan honor saat menjadi narasumber,” ungkap seorang sumber indopos.co.id, Minggu (19/2/2022).

    Mantan kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banten Ahmad Syaukani yang dikonfirmasi membenarkan, saat ini status Kepegawaian dan gaji Al Muktabar masih tercatat di BPSDM Kemendagri.

    “Dulu pernah kami urus perpindahan gaji beliau dari BPSDM Kemendagri ke Pemprov Banten, namun saat itu beliau terkesan menolak,” ungkap Syaukani yang kini menjadi kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Banten kepada indopos,Minggu (19/2/2022).

    Dirinya mengaku, tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Al Muktabar keberatan gajinya dipindahkan dari Kemendagri ke Pemprov Banten, meski gaji yang diterima dari Kemendagri dan Pemprov Banten setara eselon satu.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNasdem Minta Kemendag Bergerak Cepat Antisipasi Kenaikan Harga Kedelai
    Next Article Curhat Pengusaha Warteg Soal Kabar Pengrajin Tahu-Tempe Mogok Produksi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.