Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kadin Usul Fleksibilitas Aturan Pencairan JHT
    Ekonomi

    Kadin Usul Fleksibilitas Aturan Pencairan JHT

    February 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kadin Usul Fleksibilitas Aturan Pencairan JHT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Korban PHK dan Pekerja Nonformal Tidak Harus Menunggu 56 Tahun

    JawaPos.com – Pro dan kontra terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) terus berlangsung. Sebagai jalan tengah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar ada kekhususan bagi kondisi tertentu.

    Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz meminta Kemenaker tidak memukul rata kebijakan tersebut. Artinya, ada diskresi pada implementasi aturan pencairan. Misalnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pekerja formal atau pekerja yang sektor pekerjaannya mampu mencapai usia pensiun 56 tahun saja. Sedangkan terhadap pekerja yang usia pensiunnya tak mencapai 56 tahun atau korban PHK, diberikan diskresi khusus. Sebab, tidak semua perusahaan mematok usia pensiun 56 tahun.

    Adi menjelaskan, fleksibilitas sistem pencairan JHT sangat mungkin diterapkan. Sebab, dalam sistem yang berlaku secara internasional juga dikenal metode fleksibilitas. ”Wong sistem internasional saja bisa dikecualikan, masak permenaker nggak bisa dikecualikan?” ucapnya.

    Sementara itu, sikap berbeda disampaikan kaum buruh. Mereka menolak Permenaker 2/2022 secara penuh. Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, permenaker tersebut harus dibatalkan. Dia menegaskan, JHT merupakan hak penuh para pekerja. Karena itu, mekanisme pencairannya tidak boleh menyusahkan pekerja. ”JHT bantalan terakhir kami, harapan terakhir kami,” cetusnya.

    Disinggung soal klaim menteri ketenagakerjaan yang menyebut pembahasan permenaker sudah melibatkan buruh, Mirah tak menampik. Pertemuan memang pernah diadakan dalam rapat tripartit pada akhir 2021. Namun, tegas dia, sejak awal kelompok buruh menolak rencana tersebut. Karena tidak tercapai kesepakatan dalam tripartit, lanjut dia, semestinya Menaker tidak mengeluarkan peraturan terkait pekerja.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleReda Manthovani Dirotasi Jadi Kajati DKI Jakarta
    Next Article Selaras Isu Prioritas G20, BRI Hadirkan BRIBRAIN Academy & Kembangkan Artificial Intelligence – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.