Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Vaksinasi Covid-19 Booster Khusus Lansia Dipersingkat Jadi 3 Bulan
    Lifestyle

    Vaksinasi Covid-19 Booster Khusus Lansia Dipersingkat Jadi 3 Bulan

    February 22, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Vaksinasi Covid-19 Booster Khusus Lansia Dipersingkat Jadi 3 Bulan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran penyesuaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada kelompok lansia. Kini dapat diberikan dalam kurun tiga bulan usai divaksinasi primer lengkap.

    Surat edaran terbaru itu ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu. Jenis vaksin booster yang digunakan disesuaikan rekomendasi BPOM.

    “Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun), dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis Surat Edaran tersebut, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

    Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Serta sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI)

    “Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga dapat dilakukan secara homolog atau heterolog,” jelasnya.

    Namun, saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun. Penyuntikan dosis booster bisa menggunakan selain jenis vaksin itu. “Maka, untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” tuturnya.

    Dalam surat edaran tersebut mengingatkan, bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

    Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/w252/2002.(dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAdam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni, Ngaku Depresi di Sel Tahanan
    Next Article Sisi Positif 4 Zodiak Ini Sering Berkata Jujur dan Terbuka Apa Adanya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.