Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Menaker Diminta ke Lapangan Lihat Kondisi Buruh Industri Manufaktur
    Ekonomi

    Menaker Diminta ke Lapangan Lihat Kondisi Buruh Industri Manufaktur

    February 22, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menaker Diminta ke Lapangan Lihat Kondisi Buruh Industri Manufaktur 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, pertumbuhan ekonomi saat ini baru disumbang dari sektor industri tambang saja. Sementara, kontribusi ekonomi untuk sektor manufaktur dalam dalam pemulihan ekonomi masih sangat kecil.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Menaker Ida Fauziyah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang dialami oleh para buruh sektor industri manufaktur. Artinya, kondisi ekonomi di bidang ini baru menuju bangkit pasca terdampak Pandemi Covid-19.

    “Kami meminta Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja saja, ekonomi kita seang tidak baik-baik saja. Ekonomi 3 persen masih dari sektor pertambangan batu bara dan kelapa sawit, manufaktur masih kecil,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).

    Menurutnya, di sektor manufaktur terdapat 200.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500.000 orang. Penyerapan tenaga kerja bergantung pada perkembangan permintaan produksi. Jika permintaan masih sedikit artinya sektor manufaktur belum kembali normal.

    “Kalau kontrak dan outsourcing belum diserap artinya output produksi belum meningkat, permintaan buyer baik domestik maupun luar negeri itu belum normal seperti sebelum pandemi,” tuturnya.

    Said Iqbal meminta, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait mekanisme pencairan JHT dapat dicabut dengan mempertimbangkan hal tersebut. Sebab, pencairan JHT saat usia 56 tahun akan mempersulit para pekerja di tengah situasi saat ini yang rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Sudah selayaknya 1×7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi,” pungkasnya.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMembaiknya industri otomotif dorong peningkatan kinerja di sektor lain
    Next Article WOM Finance hadirkan “mobile apps” KAWAN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.