INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 14 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS).
“Hari ini (25/2/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (25/2/2022).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Yuanita Darman (PNS); Dewi Korina (PNS/Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo); Santiyono (PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo); Tanto Walono (pensiunan); Anwar (wiraswasta); Coco (Bank Jatim Cabang Malang); Kartika Sari (swasta); Supoyo (swasta);
Nunung Qudratillaj (pemilik Toko Emas Nawawi); Reinny Dwi Yuniwarti (pegawai BUMN); Bayu Widya Tantra (anggota Polri); Tjondrosusilo (swasta) dan Yenni Kurniawan Hariwinarto (ibu rumah tangga).
Untuk diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Credit: Source link