Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman
    Ekonomi

    Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman

    February 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Perubahan mekanisme pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik di masyarakat. Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, terdapat kesalahan persepsi di masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tersebut.

    Menurutnya, program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. Padahal, negara-negara di seluruh dunia mewajibkan para pekerja menabung untuk hari tua.

    “Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk nabung untuk hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/2).

    Hasbullah memandang, sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja, sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup. “Padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua,” tuturnya.

    Terkait protes mekanisme perubahan JHT karena kecemasan nasib para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hasbullah mengatakan, berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang.

    Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3 persen peserta di dalam program tersebut.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Kembali Panggil 14 Saksi Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo
    Next Article Gaikindo perkirakan penjualan mobil 2022 naik berkat insentif PPnBM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.