Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Ini Alasan Jerinx Tak Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara
    Lifestyle

    Ini Alasan Jerinx Tak Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara

    March 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ini Alasan Jerinx Tak Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima dengan tabah, vonis satu tahun penjara terkait kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

    Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim. Pihaknya telah menulis surat edaran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi.

    “Melalui surat ini, terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani Sugeng, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

    Ia mengemukakan, kliennya menerima putusan majelis hakim atas kasus tersebut, karena ingin secepatnya menyelesaikan masalah hukum yang menimpanya

    “Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum, yang sudah dilewati karena akan menjalani hukuman tersebut,” tutur Sugeng.

    Terlebih pentolan grup band Superman Is Dead (SID) itu mau terus berkarya melalui musik. Di sisi lain, sebagai suami dari Nora Alexandra bahwa dia berusaha mendampinginya.

    “Jerinx ingin menatap ke depan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi, sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora. serta berharap segera memiliki anak,” ungkap Sugeng.

    Ia menambahkan, sebagai tim kuasa hukum tentu menghargai dan mengutamakan kepentingan Jerinx. “Kami tim hukum mengutamakan kepentingam klien,” ucapnya.

    Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta dalam kasus pengancaman terhadap Jerinx. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut umum, yakni dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.(dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDaftar pabrikan otomotif yang terdampak konflik Rusia-Ukraina
    Next Article 99 WNI Berhasil Dievakuasi dari Ukraina
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.