Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama
    Ekonomi

    Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama

    March 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah akhirnya mengembalikan syarat klaim jaminan hari tua (JHT) ke aturan lama. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

    Proses revisi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin klaim JHT dipermudah. ”Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujarnya kemarin (2/3).

    Ida belum memerinci secara detail kemudahan yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/buruh. Termasuk intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Namun, jika memang dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015, pencairan JHT tak perlu lagi menunggu peserta berusia 56 tahun. Peserta bisa mencairkan JHT ketika mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat JHT ini dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. ”Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai,” ungkap dia.

    Sebetulnya, lanjut Ida, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif saat ini. Artinya, Permenaker 19/2015 yang masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan permenaker lama tersebut. ”Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri. Tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” papar politikus PKB itu.

    Ida juga menyampaikan bahwa program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK sudah berlaku. Seperti diketahui, ada tiga manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP. Meliputi uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id; serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun reskilling. ”Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ujarnya.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : mia/wan/c9/oni


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePabrikan mobil top Rusia turut terkena imbas konflik Rusia-Ukraina
    Next Article Pengamat Ingatkan Gas 3 Kg Siap-siap Naik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.