JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pernikahan beda agama yang tercatat oleh negara tidak akan mempengaruhi proses pembuatan akta lahir anak.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila pasangan beda agama tersebut nantinya memiliki anak, mereka tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran anak.
“Kalau anak tetap bisa dibuatkan akta,” kata Zudan saat dihubungi, Kamis (10/3).
Pembuatan akta anak tersebut bisa menggunakan dokumen pemberkatan saat nikah.
Diketahui, media sosial belakangan tengah dihebohkan dengan kabar terjadinya pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dalam foto yang beredar, pengantin perempuan nampak memakai kebaya panjang lengkap dengan jilbab layaknya perempuan muslim. Sedangkan mempelai pria diduga beragama Nasrani memakai setelan jas hitam.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait peristiwa ini. Dia memastikan pernikahan pasangan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (10/3).
Zainut menjelaskan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link