Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Zumi Zola Cs Kantongi Rp6 Miliar
    News

    Zumi Zola Cs Kantongi Rp6 Miliar

    February 2, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Zumi Zola Cs Kantongi Rp6 Miliar

    Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola jadi Tersangka

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka ‎Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

    Penetapan tersangka keduanya itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018). Keduanya disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

    “KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain. KPK menetapkan 2 tersangka baru yaitu ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021, ‎kemudian ARN adalah kepala bidang bina marga PUPR Provinsi Jambi,” ucap Basaria.

    Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka ZZ baik bersama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu periode 2016-2021 jumlahnya sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Basaria.

    “Dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini,” ditambahkan Basaria.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap Rp 6 miliat terkait pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Sebelumnya, kasus dugaan suap yang dibongkar dalam oprasi tangkap tangan (OTT) itu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

    “Sebelumnya KPK  sudah tetapkan 4 tersangka bermula dari tangkap tangan SPO anggota DPRD, EWM plt sekda dan ARN kepala dinas yang saat ini dijadikn tersangka, dan SAI asisten 3 pada November 2017,” tandas Basaria.

    TAGS : Zumi Zola Jambi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28665/Zumi-Zola-Cs-Kantongi-Rp6-Miliar-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRPK: Tahun Politik Jangan Sampai Mengoyak Indonesia
    Next Article Menanti Bui Untuk Zumi Zola
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.