JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini dibolehkan. Dengan syarat warga harus sudah vaksinasi booster. Sedangkan untuk yang baru melaksanakan vaksin pertama dan kedua harus menyertakan hasil swab PCR.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa Ramadan. Sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan vaksinasi saat berpuasa.
“Dalam fikih Islam, vaksinasi yang dipraktikkan dengan cara menyuntikkan, seperti vaksinasi Covid tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun kepada JawaPos.com, Kamis (24/3).
Sementara itu, terkait adanya kekhawatiran vaksinasi saat berpuasa bisa menimbulkan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akibat kosongnya perut atau menurunnya daya tahan tubuh, maka warga dianjurkan melaksanakan vaksinasi setelah berbuka, atau pada malam hari. “Vaksinasi bisa dilaksanakan usai berbuka. Itu soal teknis pelaksanaan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan tidak ada pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat yang ingin mudik Lebaran harus sudah mendapat vaksin dua kali dan vaksin booster.
Tidak adanya pelarangan mudik karena diyakini tren penularan kasus Covid-19 di Indonesia kini mengalami penurunan. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Jokowi dalam siaran video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link