Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ditetapkan Tersangka, Eka Wiryastuti Ditahan KPK
    News

    Ditetapkan Tersangka, Eka Wiryastuti Ditahan KPK

    March 24, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ditetapkan Tersangka, Eka Wiryastuti Ditahan KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ditetapkan Tersangka, Eka Wiryastuti Ditahan KPK 2
    KPK menggelar kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Tabanan, Kamis (24/3). Dalam gelar kasus yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube KPK, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan tersangka dan ditahan. (BP/iah)

    DENPASAR, BALIPOST.com – KPK menggelar kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Tabanan, Kamis (24/3). Dalam gelar kasus yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube KPK, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan tersangka kasus korupsi DID 2018 di Tabanan. Lili mengatakan para tersangka sudah ditahan.

    Penetapan ini, lanjutnya, sudah berdasarkan fakta persidangan terdakwa Yaya Purnomo dan penyelidikan pada Oktober 2021. “Ini merupakan pengembangan karena KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” katanya.

    Dikatakan KPK menetapkan NPEW yang merupakan Bupati Tabanan pada periode 2010-2015 dan 2016-2021. Kemudian, IDNW adalah seorang dosen, RS adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Dirjen Perimbangan Keuangan Tahun 2017.

    Sebelumnya beredar surat yang isinya penetapan tersangka atas kasus ini. Terdapat tiga orang, yakni Ni Putu Eka Wiryastuti yang merupakan Bupati Tabanan dua periode, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, dan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II di Kementerian Keuangan.

    Surat yang ditandatangani Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk itu ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Surat tersebut untuk meminta informasi perizinan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait lainnya yang nama-namanya sudah dilampirkan.

    Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan sepupu dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Selama Eka menjabat, Wiratmaja menjadi staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLonjakan Inflasi di Rusia Meningkat
    Next Article Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.