Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagrii
    News

    Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagrii

    February 7, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mendagri Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagrii

    Mendagri, Tjahjo Kumolo

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo secara resmi mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menghambat birokrasi di sejumlah bidang.

    “Saya kira ini tahap awal, karena keputusan MK tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah,” ujar Menteri Tjahjo Kumolo dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Sekretaris Daerah di Jakarta, Rabu (7/2).

    Pencabutan Permendagri tersebut, kata Tjahjo berasal dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menyederhanakan proses kemudahan berinvestasi di Indonesia.

    Permendagri yang telah dicabut di antaranya berkaitan dengan kepegawaian, perpajakan, investasi dan penelitian.

    Selain mencabut Permendagri, Menteri Tjahjo juga mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD  agar para kepala desa bisa fokus menjalankan program Gubernur dan Bupati di daerahnya.

    “Dicabut supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada program bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas,” tambah Menteri Tjahjo

    Dia pun berharap kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan. (aa)

    TAGS : Mendagri Tjahjo Kumolo Permendagri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28853/Mendagri-Tjahjo-Kumolo-Cabut-51-Permendagrii/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePasal Penghinaan Presiden, Penjajahan Terhadap Rakyat
    Next Article KPK Diminta Periksa Puan Maharani, PDIP Meradang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.