Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan
    News

    Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan

    February 7, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan

    Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan

    Jakarta – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.

    Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.

    Nofel mengklaim sebenarnya dirinya sudah menolak pemerimaan uang tersebut. Akan tetapi, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksanya menerima uang itu.

    “Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan,” ucap Nofel.
    ‎
    Saat mengingat penerimaan uang itu, Nofel sempat berhenti berbicara beberapa saat. Nofel pun tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya. Sebab, penerimaan uang itu membuat dirinya terpisah dengan keluarga.

    “Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang,” ujar Nofel.

    Sebelumnya, Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

    ‎

    ‎

    TAGS : Bakamla Nofel Hasan Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28872/Terdakwa-Nofel-Hasan-Terima-Uang-Atas-Perintah-Atasan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKehadiran Anak TK di DPR Bikin Suasana Politik jadi Cair
    Next Article Terdakwa Korupsi: Iman Al Azhar itu Kode Menteri PUPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.