Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan
    News

    Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan

    February 7, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan

    Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan

    Jakarta – Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.

    Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.

    Nofel mengklaim sebenarnya dirinya sudah menolak pemerimaan uang tersebut. Akan tetapi, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksanya menerima uang itu.

    “Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan,” ucap Nofel.
    ‎
    Saat mengingat penerimaan uang itu, Nofel sempat berhenti berbicara beberapa saat. Nofel pun tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya. Sebab, penerimaan uang itu membuat dirinya terpisah dengan keluarga.

    “Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang,” ujar Nofel.

    Sebelumnya, Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

    ‎

    ‎

    TAGS : Bakamla Nofel Hasan Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28872/Terdakwa-Nofel-Hasan-Terima-Uang-Atas-Perintah-Atasan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKehadiran Anak TK di DPR Bikin Suasana Politik jadi Cair
    Next Article Terdakwa Korupsi: Iman Al Azhar itu Kode Menteri PUPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.