Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hari Pertama Tilang Elektronik, Polda Metro Catat 19 Pelanggaran
    News

    Hari Pertama Tilang Elektronik, Polda Metro Catat 19 Pelanggaran

    April 2, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hari Pertama Tilang Elektronik, Polda Metro Catat 19 Pelanggaran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 1 April 2022 kemarin. Lantas berapa banyak pelanggaran di hari pertama diberlakukannya ETLE tersebut di lima titik tol di Jakarta?

    Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan. Pertama kendaraan yang melebihi kapasitas (overload). Kedua kendaraan yang melaju kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam (over speed).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, hari pertama tercatat ada 19 kendaraan yang melanggar setelah diterapkannya tilang elektronik tersebut. “Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ujar Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).

    Jamal menuturkan, mereka yang terbukti melanggar batas kecepatan atau over speed tersebut akan dikenakan denda tilang elektronik. Yakni mengendarai di atas 100 kilometer per jam.

    Namun demikian, Jamal mengungkapkan di hari pertama penerapan tilang elektronik tersebut belum ditemukannya pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload.

    Adapun, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau over speed akan terjerat Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNilai Terbesar Kado Ada pada Upaya Perhatiannya
    Next Article Ada BLT Migor, Ini Cara Cek Seorang Masuk Kriteria Penerima Atau Tidak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.