JawaPos.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengimbau kepada pejabat negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
“Kami mengimbau kepada penyelenggara nebara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN, BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (6/4).
Ipi menuturkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” katanya.
Menurut Ipi, masih terdapat 15.649 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Dari total 384.298 secara nasional. Sampai saat ini KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.
Rinciannya, menurut Ipi, di bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan. Selajutnya di bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 penyelenggara negara.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link