Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu FA anggota DPR RI periode 2014-2019,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam.
Selaku anggota Komisi I DPR saat itu, Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan senilai Rp 12 miliar, atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Fayakhun juga diduga menerima uang US$300 ribu. Diduga uang yang diserahkan dalam empat tahap itu berasal dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki lembaga antikorupsi. Mulai dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya.
Salah satu bukti eletronik itu adalah percakapan Fayakhun dengan sejumlah pihak. Sebelumnya Fayakun mengaku jika aplikasi komunikasi whatsApp nya diretas. Terkait hal itu, Fayakhun mengaku telah melaporkannya ke pihak kepolisian.
Atas pengakuan itu, lembaga antikorupsi akan mendalaminya lebih lanjut. “Tentu kita akan koordinasi dengan bareskrim tentang itu (peretasan),” ucap Laode.
Laode lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk mendalami indikasi ada tidaknya unsur pidana pencucian uang. “Tentu akan kami dalami,” tandas Laode.
TAGS : Bakamla Fayakhun Adriadi DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29193/Jadi-Tersangka-KPK-Anggota-DPR-Golkar-Kantongi-Fee-Rp12-Miliar/