Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan barang bukti dugaan korupsi Subang, Jawa Barat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pabrik di lingkungan Pemkab Subang, Jawa Barat. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) malam. Selain Imas, Subang, KPK juga menetapkan Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan di Bandung dan Subang pada Selasa (13/2/2018) malam dan Rabu (14/2/2018) dinihari.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” kata Basaria.
Imas, Data, Asep Santika diduga menerima suap dari Miftahhudin terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM. Imas diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar. Sementara Data diduga bertindak sebagai perantara alias calo. Diduga berperan sebagai calo, Dita diduga meraup untung Rp 3 miliar.
“Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara senilai Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke Perantara adalah Rp 1,5 miliar,” ungkap Basaria.
“Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana,” ditambahkan Basaria.
Sebagai pihak penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi tangkap tangan ini ini, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 337.378.000. Uang itu diamankan tim Satgas dari beberapa orang.
“Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang sekitar Rp 226.050.000 dan dari tangan S (Sutiana) diamankan uang senilai Rp 50 juta,” tandas Basaria.
TAGS : Tangkap Tangan Subang Imas Aryumningsih
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29196/KPK-Ungkap-Suap-Tersangka-Bupati-Imas-Rp15-Miliar/