JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jajanan takjil yang tak layak konsumsi karena menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya seperti pewarna kain Rhodamin B, formalin, dan boraks.
Temuan itu ditemukan dalam Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 dalam program penelusuruan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Meski masih ditemukan, BPOM menegaskan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan mengalami penurunan sebesar 0,26 persen (1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022).
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam konferensi pers, Senin (25/4).
Jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dilakukan uji sampling dan pengujian cepat. Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri kami masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny K. Lukito.
Dari hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link