Larangan Ekspor CPO dan Turunannya akan Dievaluasi Tiap Bulan

Larangan Ekspor CPO dan Turunannya akan Dievaluasi Tiap Bulan

JawaPos.com – Kemarin Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Permendag yang berlaku pada 28 April 2022 itu menegaskan bahwa pemerintah melarang sementara ekspor CPO beserta produk turunan, termasuk bahan baku dan produk minyak goreng, ke luar negeri.

Larangan itu berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter. “Keputusan itu diambil dengan sangat saksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi Kamis (28/4).

Larangan sementara itu, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Termasuk dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Yakni, Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor,” tuturnya.

Mendag menegaskan bahwa eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegasnya.

Mendag menyebutkan, kebijakan itu akan dievaluasi melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. “Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,” katanya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (agf/syn/c12/dio)


Credit: Source link

Related Articles