Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Larangan Ekspor CPO dan Turunannya akan Dievaluasi Tiap Bulan
    Ekonomi

    Larangan Ekspor CPO dan Turunannya akan Dievaluasi Tiap Bulan

    April 30, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Larangan Ekspor CPO dan Turunannya akan Dievaluasi Tiap Bulan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kemarin Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Permendag yang berlaku pada 28 April 2022 itu menegaskan bahwa pemerintah melarang sementara ekspor CPO beserta produk turunan, termasuk bahan baku dan produk minyak goreng, ke luar negeri.

    Larangan itu berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter. “Keputusan itu diambil dengan sangat saksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi Kamis (28/4).

    Larangan sementara itu, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Termasuk dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Yakni, Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

    “Namun, para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat melaksanakan ekspor,” tuturnya.

    Mendag menegaskan bahwa eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegasnya.

    Mendag menyebutkan, kebijakan itu akan dievaluasi melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. “Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,” katanya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : (agf/syn/c12/dio)


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenag Segera Rilis Daftar Jamaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat
    Next Article Belanja Barang dan Jasa Hampir Rp 1.500 Triliun, Jokowi Ingatkan TKDN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.