JawaPos.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara untuk tidak melakukan kegiatan itu. Sebab, mengganggu keselamatan penerbangan di masa mudik.
“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Hubud Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Adapun, pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan. “Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar tahun 2020 di Wonosobo dan kasus ini sudah incracht (penyelesaian) dengan terdakwa 4 orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan di tahun 2021 ada 4 kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu 1 kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, 2 kasus di Madiun masing-masing 3 tersangka dan 14 tersangka, serta 1 kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka 5 orang.
Credit: Source link