Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
    Ekonomi

    Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi

    May 8, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi 2
    Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Ist)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Sinergi dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut. Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM dan Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020.

    Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korpoerasi pada tahun 2022.

    Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK, diantaranya, perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.

    Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.

    Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19, yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih >Rp 10 miliar dan omzet tahunan > Rp 50 miliar menjadi memiliki kekayaan bersih >Rp 10 miliar atau omzet tahunan > Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

    Sementara itu, target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

    Dengan adanya PMK ini, Gubernur Bali, Wayan Koster berharap tercipta jaminan hukum yang lebih pasti, baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafon dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali.

    Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari mancanegara dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai. “Multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.

    Gubernur Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya. Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHadiri Acara Mode, Kate Middleton Pakai Dress Hijau Zamrud Rp 14 Juta
    Next Article BNI Bidik Pembiayaan Sektor Downstream  
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.