JawaPos.com – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua mendapat dukungan. Program ini diyakini mampu mengakselerasi pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan birokrasi pemerintahan.
Pengamat Politik asal Papua, Frans Maniagasi mengatakan, nilai rasionalitas Orang Asli Papua (OAP) untuk memahami nilai-nilainya sendiri pun mesti diberikan ruang. Dengan demikian, pemekaran wilayah tidak mencabut OAP dari nilai-nilai dan akar budayanya. “Pengalaman empiris menunjukkan, pemekaran wilayah selama ini membawa perubahan yang signifikan terhadap kemajuan fisik,” ungkap Frans kepada wartawan, Sabtu (21/5).
Mantan Anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada 2001 itu menuturkan, pemekaran tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, melainkan akan memproduksi kemajuan yang progresif.
Namun, di lain pihak pemekaran berfungsi agar ada sinergitas terhadap eksistensi dan keberlanjutan dari paradigma nilai lokal. “Pemekaran tak memandang nilai lokal sebagai antipemekaran dan perubahan atau resistensi terhadap pembangunan,” tambah Frans.
Pemekaran Papua juga memiliki dasar hukum. Secara yuridis pasal 76 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua melegitimasi pemekaran dapat dilakukan.
“Mekanismenya dapat dilakukan bottom-up dan top down hal ini dapat ditunjukkan pada ayat (1) pemekaran provinsi – provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh–sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang,” jelasnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Credit: Source link