Tangkap Dua Tokoh Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Sebesar Rp 2 M

Tangkap Dua Tokoh Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Sebesar Rp 2 M

JawaPos.com – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berjumlah miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Uang tersebut diduga dipakai untuk mendanai kegiatan kelompok ini.

“Kita melakukan penggeledahan terhadap operasionalisasi terhadap ormas ini dan kita menyita uang yang diduga uang operasional sekitar miliaran jumlahnya,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6).

Dari informasi yang dihimpun, uang yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya mencapai Rp 2 miliar. Namun, Hengki belum merinci lebih jauh mengenai barang bukti yang diamankan tersebut.

“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri, ada Kementerian-Kementerian lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap aparat keamanan. Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, mengungkapkan Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.

“Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,” kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/6) dikutip dari Antara. Aswin menjelaskan, Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles