JawaPos.com – Anisa Choerunnisa yang juga dikenal dengan sebutan DJ Joice Challista diamankan petugas kepolisian bidang narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (27/6) kemarin. Dia diamankan di sebuah rumah kos yang terletak di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tidak sendirian, DJ Joice ditangkap petugas kepolisian bersama teman temannya. Pada saat didatangi petugas, mereka sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Di kamar kos-kosaan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang TSK. Dari empat orang ini, satu diantaranya seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Pada saat ditangkap mereka sedang menggunakan narkoba,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman Selasa (28/6).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya berupa alat hisap sabu atau bong, narkotika jenis sabu 0,71 gram dan psikotropika.
Penangkapan DJ Joice dan teman temannya berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi di daerah Kemang Utara terjadi penyalahgunaan obat obatan terlarang. Petugas kepolisian lantas mendatangi lokasi dan ditemukan penyalahgunaan obat obatan terlarang.
“Ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
DJ Joice dan teman tamannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link