Adam Deni Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini terkait  kasus pelanggaran UU ITE buntut dari penyebaran dokumen elektronik milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Adam Deni dan Ni Made secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan transmisi suatu dokumen elektronik milik orang lain sehingga menjadi dapat diakses oleh publik.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 48 aayat 3 jo Pasal 32 Ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” majelis hakim dalam putusannya di PN Jakarta Utara Selasa (28/6).

Hakim melanjutkan, vonis tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Sebelum membacakan vonis terhadap Adam Deni dan Ni Made, hakim membacakan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal meringankan, Adam Deni merupakan tulang keluarga dan terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan.

“Hal yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri,” kata hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa di hadapan mejelis hakim PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link