Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Adam Deni Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
    Entertainment

    Adam Deni Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

    June 28, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Adam Deni Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini terkait  kasus pelanggaran UU ITE buntut dari penyebaran dokumen elektronik milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

    Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Adam Deni dan Ni Made secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan transmisi suatu dokumen elektronik milik orang lain sehingga menjadi dapat diakses oleh publik.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 48 aayat 3 jo Pasal 32 Ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” majelis hakim dalam putusannya di PN Jakarta Utara Selasa (28/6).

    Hakim melanjutkan, vonis tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

    Sebelum membacakan vonis terhadap Adam Deni dan Ni Made, hakim membacakan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal meringankan, Adam Deni merupakan tulang keluarga dan terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan.

    “Hal yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri,” kata hakim.

    Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    “Menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa di hadapan mejelis hakim PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSepakat Pererat Hubungan Ekonomi di Kawasan
    Next Article DJ Joice Ditangkap Polisi Saat Pakai Narkoba Bersama Teman-temannya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral (X/@satunusa185593)

    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral

    January 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.