JawaPos.com – Vonis majelis hakim terhadap Adam Deni dan Ni Made dinggap tidak sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pengacaranya memastikan Adam Deni akan melakukan banding.
“Mudah-mudahan hakim di pengadilan tinggi nanti bisa menilai apa yang kami persembahkan, mungkin bisa membebaskan Adam Deni. Karena kami yakin, orang yang dipidana itu kalau dia punya niat jahat,”kata Herwanto pengacara Adam Deni di PN Jakarta Utara Selasa (28/6).
Herwanto sependapat dengan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan Adam Deni memang tidak sesuai dengan aturan pemerintah terkait tata cara melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum, dengan Adam Deni memposting di media sosial.
Kendati demikian, pengacara Adam Deni menyayangkan majelis hakim tidak menyebutkan posting-an Adam Deni tersebut tidak memiliki niat jahat. Menurutnya, fakta persidangan tidak dapat membuktikan pegiat media sosial itu melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya.
“Saya sayangkan mejelis hakim menceritakan unsur-unsurnya, padahal saya pengin mendengar dari majelis hakim ada yang perlu ditambahkan, seharusnya ‘perbuatan terdakwa tidak memiliki niat jahat’. Padahal saksi ahli menjelaskan bahwa terdakwa bisa dihukum apabila ada niat jahat,” paparnya.
Poin lain yang disinggung pengacara Adam Deni adalah majelis hakim sama sekali tidak menyinggung soal pembelian sepeda mewah tanpa membayar pajak. Padahal hal itu katanya sudah merupakan fakta di persidangan.
“Artinya kerugian negara tidak disebutkan disitu. Kegiatan itu benar merugikan negara karena tidak bayar pajak, dan itu tidak dibahas sama majelis hakim,” tuturnya.
“Benar yang disampakan Adam Deni ini. Artinya perbuatannya ada, bukan hoax, tapi mengapa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuh Herwanto.
Sejumlah kejanggalan yang dirasakan Adam Deni dan kuasa hukumnya nantinya akan dimasukkan ke dalam memori banding supaya dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat banding.
“Adam Deni kan sudah menyatakan bahwa oknum Jaksa yang menuntut 8 tahun itu ternyata tahun 2010 pernah bermasalah saat tugas di Kalimantan Timur. Bahan ini juga akan kami sampaikan ke memori banding,” paparnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made terkait kasus pelanggaran UU ITE buntut dari penyebaran dokumen elektronik milik politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Adam Deni dan Ni Made secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan transmisi suatu dokumen elektronik milik orang lain sehingga menjadi dapat diakses oleh publik.
Majelis hakim menilai Adam Deni dan Ni Made melanggar Pasal 48 aayat 3 jo Pasal 32 Ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Credit: Source link