Sapi Terkena PMK Dimusnahkan, Peternak akan Terima Ganti Rugi

Sapi Terkena PMK Dimusnahkan, Peternak akan Terima Ganti Rugi
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Bebandem, Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai merambah sapi milik peternak Karangasem. Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Karangasem, Drh. Pande Gede Arya Saputra, mengungkapkan saat ini sapi-sapi yang dinyatakan positif PMK tersebut dilakukan isolasi dan diberikan pengobatan.

“Sapi diisolasi di kandangnya. Sapi tidak diizinkan dibawa kemana-mana untuk mencegah penyebaran PMK ke hewan ternak yang lainnya,” ucapnya, Minggu (2/7).

Arya Saputra, menambahkan, jika ternak sapi sampai dimusnahkan untuk memutus penyebaran virus ke yang lainnya, peternak akan mendapatkan ganti rugi. “Kita sudah berkoordinasi dengan Provinsi Bali terkait hal itu. Bila sapi milik peternak dimusnahkan, maka peternak akan diberikan ganti rugi,” ujarnya.

Dengan catatan, lanjutnya, ada surat menyatakan bahwa benar sapi tersebut dinyatakan positif terkena PMK oleh petugas.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan sapi terjangkit PMK bila dipotong masih aman dikonsumsi. Hanya saja, ada bagian yang tidak dapat dikonsumsi, yakni organ dalam, seperti hati, usus, dan jeroan karena di sana ada virusnya. “Sebelum dikonsumsi, daging lebih dulu direbus. Setelah itu bisa dikonsumsi, tidak ada masalah,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Credit: Source link

Related Articles