ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk, tapi Harus Diproses Pidana

ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk, tapi Harus Diproses Pidana

JawaPos.com – Menko Polhukam Mahfud MD tegas memerintahkan aparat penegak hukum memproses pidana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu jika lembaga pengumpul sumbangan dan donasi tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana umat.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), perintah tegas Mahfud MD kepada aparat hukum terkait Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (6/7).

“Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tegas Mahfud MD.

Mahfud MD mengakui, dirinya pernah meng-endorse Aksi Cepat Tanggap. Endorse ACT itu dilakukan Mahfud pada tahun 2016-2017.

“Saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua,” bebernya.

Namun saat itu bukan dirinya sendiri yang mendatangi lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut. Melainkan Aksi Cepat Tanggap yang tiba-tiba mendatangi kantornya. “Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mahfud juga mengaku pernah ‘ditodong’ ACT saat ia berada di Sumatera. Kepada dirinya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. “Dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera,” bebernya.

Terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT, Mahfud juga sudah meminta lembaga terkait untuk bergerak. “Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” pungkasnya.


Credit: Source link

Related Articles