JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang seharusnya digelar pada Selasa (12/7). Sidang akan digelar Selasa pekan depan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo di PN Jaksel, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, menyampaikan penundaan sidang karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan pada hari ini. “Untuk memanggil termohon (KPK), sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022,” kata Hendra.
Menanggapi keputusan itu, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani berharap KPK dapat menghadiri sidang pada pekan depan itu agar proses hukum ini dapat segera selesai.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, permintaan penundaan sidang itu disampaikan oleh tim biro hukum KPK. Tim KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. “Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata dia.
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan. Ia menjelaskan praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.
“Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK,” kata Ali.
Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
Ke depannya, lanjut Ali, KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu timbulnya upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, keberadaan perizinan yang bebas dari praktik suap ataupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” tambah Ali.
Bantuan Hukum Tuai Kritik
Terpisah, KH Fahmi Basya LC, pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta, mempertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Mardani dalam upaya praperadilan melawan KPK. Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” katanya melalui keterangan tertulis.
Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan. “Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU,” tegasnya.
Gus Fahmi mengaku mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.
Ia menilai hal yang harus dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Mardani selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait. Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi. (kmb/balipost)
Credit: Source link