Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Seperti Setnov, Maming Bisa Ditahan Tanpa Menunggu Hasil Praperadilan
    News

    Seperti Setnov, Maming Bisa Ditahan Tanpa Menunggu Hasil Praperadilan

    July 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Seperti Setnov, Maming Bisa Ditahan Tanpa Menunggu Hasil Praperadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tanpa perlu menunggu hasil praperadilan. Yang bersangkutan sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    “KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, (18/7).

    Sebelumnya, kata Boyamin, KPK pada 2015 pernah menangkap dan menahan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus mega korupsi e-KTP.

    “Padahal, saat itu Setya Novanto juga melakukan upaya praperadilan,” beber Boyamin.

    Berkaca dari kasus Setnov, menurut Boyamin, hal yang sama seharusnya juga bisa diterapkan kepada Maming yang mangkir dari panggilan pertama KPK pada pekan lalu.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menaikkan kasus Maming ke tingkat penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima olehnya dalam perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.

    “KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

    Ali menegaskan, dugaan gratifikasi ini diduga dilakukan saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

    “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDisetujui, Laporan Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2021
    Next Article Pacarnya Dekat dengan Natasha Wilona,Yoriko Angeline Positive Thinking
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.