Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Seperti Setnov, Maming Bisa Ditahan Tanpa Menunggu Hasil Praperadilan
    News

    Seperti Setnov, Maming Bisa Ditahan Tanpa Menunggu Hasil Praperadilan

    July 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Seperti Setnov, Maming Bisa Ditahan Tanpa Menunggu Hasil Praperadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya bisa menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tanpa perlu menunggu hasil praperadilan. Yang bersangkutan sendiri sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    “KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin, (18/7).

    Sebelumnya, kata Boyamin, KPK pada 2015 pernah menangkap dan menahan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus mega korupsi e-KTP.

    “Padahal, saat itu Setya Novanto juga melakukan upaya praperadilan,” beber Boyamin.

    Berkaca dari kasus Setnov, menurut Boyamin, hal yang sama seharusnya juga bisa diterapkan kepada Maming yang mangkir dari panggilan pertama KPK pada pekan lalu.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menaikkan kasus Maming ke tingkat penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima olehnya dalam perkara IUP di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.

    “KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

    Ali menegaskan, dugaan gratifikasi ini diduga dilakukan saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menekankan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

    “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDisetujui, Laporan Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2021
    Next Article Pacarnya Dekat dengan Natasha Wilona,Yoriko Angeline Positive Thinking
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.