Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Dalami Arahan Eks Wali Kota Jogja untuk Urusan IMB Proyek SMRA
    News

    KPK Dalami Arahan Eks Wali Kota Jogja untuk Urusan IMB Proyek SMRA

    July 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Dalami Arahan Eks Wali Kota Jogja untuk Urusan IMB Proyek SMRA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota Jogjakarta. Tim penyidik KPK menduga, mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan khusus untuk memuluskan IMB proyek Summarecon Agung (SMRA).

    Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada tiga pegawai Summarecon, mereka di antaranya Contract Admin PT Summarecon Emiliana, karyawan PT. Sumarecon Agung, Heri Marwanto dan Johan Wahyudi. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/7) kemarin.

    “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Jogjakarta,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/7).

    KPK sendiri telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.

    KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

    Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJunior Roberts dan Prilly Latuconsina Sempat Khawatir saat Dipasangkan
    Next Article Nissan Kicks generasi kedua mengaspal hari ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.