JAKARTA, KRJOGJA.com – Penggunaan tiga format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertepatan dengan Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022 pada Selasa (19/7/2022).
Tiga Format baru NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah berlaku mulai 14 Juli 2022 dan penggunaan akan berlaku menyeluruh efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan tiga format baru NPWP tersebut yaitu Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Tetapi, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id sampai 31 Desember 2023.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).
Credit: Source link