Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Respons soal Jerman Tolak Paspor Tanpa Tanda Tangan
    News

    Pemerintah Respons soal Jerman Tolak Paspor Tanpa Tanda Tangan

    August 14, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Respons soal Jerman Tolak Paspor Tanpa Tanda Tangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jerman menolak pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman. Hal itu karena aturan Jerman tak mengizinkan warga negara lain tanpa kolom tanda tangan pada paspor. Saat dikonfirmasi, Kementerian Luar Negeri RI dan Imigrasi masih berkoordinasi dengan KBRI Jerman.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan, saat ini koordinasi masih dilakukan oleh semua otoritas berwenang. Akan tetapi, saat ini masih menunggu akhir pekan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

    “Masih akhir pekan,” katanya kepada JawaPos.com, Minggu (14/8).

    Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13/8).

    “Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi,” katanya.

    Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

    Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

    “Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” kata Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada JawaPos.com.

    Permintaan Kemenlu

    Sebelumnya Kemenlu RI meminta Kedutaan Besar Republik Federal Jerman agar mengesahkan permohonan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Dalam surat resmi Kemenlu RI ke Kedubes Jerman di Jakarta, tanggal 12 Agustus 2022, pemerintah menyampaikan Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan.

    Seri blangko tersebut diproduksi periode 2019-2020 dengan rincian Paspor Non Elektronik dengan nomor seri C7093059 – C7592558, C7592559 – C9999999, dan E0000001 – E0351539; dan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri X1369301 – X1633800. “Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid serta otentik dari Kementerian Luar Neger Republik Indonesia,” kata surat Kemenlu yang sudah dikonfirmasi.

    Kementerian Luar Negeri mengatakan, mulai 2021 pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Lebih lanjut, Kementerian menyampaikan pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor, maka tanda tangan diterapkan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePasca Somasi, Pengacara Steven Ancam Laporkan Jessica Iskandar-Vincent
    Next Article Suzuki hadirkan promo cashback hingga hadiah langsung di GIIAS 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.