Apkasi Ajak Perusahaan Barang Jasa Raih Peluang Pengadaan di Pemda

Apkasi Ajak Perusahaan Barang Jasa Raih Peluang Pengadaan di Pemda

JawaPos.com – Dukung upaya pemulihan ekonomi di daerah, Apkasi berencana menggelar ajang Apkasi Procurement Network (APN) Tahun 2022. Pameran yang mengkhususkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di pemerintah ini akan berlangsung di Hall A1 JIEXPO Kemayoran, Jakarta pada 24-26 Agustus 2022 yang akan langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Mewakili Ketua Umum Apkasi yang berhalangan hadir, Koordinator Wilayah Apkasi Provinsi Kalimantan Tengah, Halikinnor yang juga Bupati Kota Waringin Timur, mengatakan kegiatan APN digagas sebagai bentuk kewajiban moral untuk ikut menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk UMK dan Koperasi.

“Alasan utama mengapa Apkasi harus berperan aktif dalam gerakan ini karena sebagian besar dari barang dan jasa yang dimiliki oleh para penyedia atau perusahaan barang dan jasa, selaku end user-nya adalah anggota Apkasi yaitu pemerintah kabupaten seluruh Indonesia yang berjumlah 416,” kata Bupati Kotawaringin Timur ini.

Halikinnor menambahkan, salah satu peran Apkasi dalam penyelenggaraan PBJ pemerintah ini adalah agar bagaimana anggota Apkasi terhindar dari permasalahan hukum dalam melakukan transaksi PBJ-nya.

Oleh karena itu, Halikinnor menambahkan APN 2022 ini merupakan inisiatif Apkasi sebagai ajang mempertemukan end user barang/jasa dengan para penyedia barang/jasa pemerintah agar tahap perencanaan anggaran dan persiapan PBJ pemerintah dapat dilaksanakan secara baik. Selain itu, dengan kegiatan ini, pemerintah daerah (pemda) dapat melihat secara langsung kualitas barang-barang yang ditawarkan dan tidak sebatas hanya melihat melalui e-Katalog yang disiapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dan lagi melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat menghindari perusahaan-perusahaan fiktif penyedia barang dan jasa,” imbuhnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link

Related Articles