JawaPos.com – Cynthiara Alona menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8). Dia ditanya sekitar 19 pertanyaan berkaitan dengan laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan pengacaranya, Halim Darmawan.
Di hadapan awak media, Cynthiara Alona memastikan kasus ini akan terus dilanjutkannya sampai ada titik terang. Alona, sapaan akrabnya, tak gentar sama sekali menghadapi Halim Darmawan yang merupakan pengacara senior.
“Dia meremehkan saya, meremehkan pengacara saya. Siapa sih dia ? Anak kemarin sore, masih muda, apa yang dia tahu Jangan diremehkan. Di pertarungan ini kita buktikan siapa yang salah,” kata Cynthiara Alona.
Alih-alih takut, Alona justru menantang mantan pengacaranya untuk berperang lewat proses hukum yang kini sedang berjalan. Dia pun menantang Halim Darmawan untuk muncul ke publik dan menghadapi dirinya.
“Kenapa sih pak kok anda beraninya pas saya di dalam saja ? Waktu saya dipernjara anda cuap cuap kanan kiri. Kenapa setelah saya keluar kok anda ciut ?,” ucap Alona.
Cynthiara Alona melaporkan, pengacara Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal Psal 378 KUHP. Laporannya teregister dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini berkaitan dengan penjualan rumah kos milik Alona yang dijual oleh mantan pengacaranya atas keinginan Alona lantaran tidak punya uang ketika berada di dalam tahanan. Cynthiara Alona menyayangkan uang hasil penjualannya tak ada kejelasan.
Harga rumah kos milik Cynthiara Alona diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Rumah kos tersebut kemudian laku terjual Rp 820 juta. Uang Rp 20 juta diberikan secara langsung kepada ibunda Cynthiara Alona oleh pihak pembeli sebagai tanda jadi. Sementara uang Rp 800 diberikan ke pihak mantan pengacara Alona.
Dilaporkan di Polda Metro Jaya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan laporan Cynthiara Alona dilimpahkan sehingga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Credit: Source link