Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Direktur Menara Agung Didakwa Suap Bupati HST
    News

    Direktur Menara Agung Didakwa Suap Bupati HST

    March 22, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Direktur Menara Agung Didakwa Suap Bupati HST

    Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)

    Jakarta – Direktur PT Menara Agung Pustaka Donny Witono didakwa menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah senilai Rp 54,4 miliar. Suap yang diberikan Donny kepada Latif senilai Rp 3,6 miliar.

    Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Donny Winoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). Suap kepada Abudl Latif itu diberikan Donny dengan tujuan supaya ‎Latif membantu memenangkan PT Menara Agung Pustaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

    “Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

    Ihwal dugaan pemberian suap itu berawal ketika perusahaan Donny mengikuti lelang pekerjaan pembangunan di RSUD H. Damanhuri Barabai, pada Maret 2017. Donny saat proses lelang berlangsung akan menemui Latif. Namun, hal itu Latif menolak permintaan Donny untuk bertemu.
    ‎
    Atas penolakan itu, Latif kemudian meminta Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Fauzan Rifani untuk menemui Donny. Akhirnya, pertemuan antara Donny dan Fauzan terralisasi di Hotel Madani Barabai.

    Dalam pertemuan pada akhir Maret 2017 itu, ‎Donny menyampaikan kepada Fauzan terkait keinginan perusahaannya menang dalam lelang proyek pembangunan di RSUD H Damanhuri. Fauzan kemudian menanggapinya dan meminta agar Donny menyiapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif.

    Sempat terjadi tawar menawar atas pemintaan tersebut. Dimana Donny minta fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Terkait penur unan fee itu, Donny kemudian  menghubungi Latif . Dalam komuikasi keduanya, Latif  kemudian menyepakatinya.

    “Terdakwa menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan H Abdul Latif setelah perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang lelang,” terang jaksa KPK.

    Fauzan keesokan harinya kemudian menemui Latif di Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Tengah. Kemudian Latif memerintahkan Fauzan menemui Ketua Pokja Pajarudin. Dalam pertemuan itu, Fauzan‎ menyampaikan pesan Latif agar perusahaan Donny ditetapkan sebagai pemenang.

    Pasca kongkalikong atas arahan Latif itu, PT Menara Agung Pusaka kemudian ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017. ‎Pasca tanda tangan kontrak proyek itu, Fauzan meminta jaminan atas pembayaran fee tersebut kepada Donny.

    Fauzan selanjutnya menemui Donny pada 30 Mei 2017 ‎di kantornya, di Jakarta. Fauzan dan Donny saat itu bersama-sama mencairkan jatah terkait proyek RSUD H. Damanhuri sebesar Rp 1,82 miliar dengan perincian Rp 1,8 miliar untuk Latif dan Rp 20,4 juta untuk Fauzan.

    Selang beberapa bulan pengerjaan berjalan, Latif pada awal 2018 meminta Donny menyelesaikan perkejaan proyek tersebut lantaran terdapat keterlambatan. Setelah Donny diminta untuk menyerahkan sisa jatah yang telah dijanjikan.

    Setelah ada negosiasi supaya perusahaan Donny tak dikenakan denda lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan, Fauzan menagih sisa fee untuk Latif pada 3 Januari 2018. ‎Donny akhirnya mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri Fauzan sebesar Rp 1,8 miliar.

    “Dan selanjutnya menyetorkan uang sejumlah Rp 1,8 miliar,” tandas jaksa.‎

    Setelah itu, Abdul Latif meminta Fauzan Rifani untuk memasukkan uang fee dari Dony ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Diduga perusahaan itu masih terkait dengan Abdul Latif.‎

    Perbuatan  Donny itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Abdul Latif KPK Hulu Sungai Tengah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31029/Direktur-Menara-Agung-Didakwa-Suap-Bupati-HST/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenjara Padat, Presiden Baru Zimbabwe Bebaskan Ribuan Tahanan
    Next Article Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.