Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Duga Hal Ini jadi Alasan Polri Belum Tahan Istri Ferdy Sambo
    News

    DPR Duga Hal Ini jadi Alasan Polri Belum Tahan Istri Ferdy Sambo

    August 29, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Duga Hal Ini jadi Alasan Polri Belum Tahan Istri Ferdy Sambo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Istri mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Putri menyandang status tersangka setelah dinyatakan ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak Jumat (19/8) lalu.

    Merespons ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menduga, belum ditahannya Putri karena mempunyai anak yang harus mendapat perawatan dari orang tua.

    “Kan ada dua hal ya kalau kita lihat dari aspek hukum, memang harusnya ditahan. Tapi karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil? ‘Kan juga hukum ‘kan bukan (untuk) itu,” kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

    Tak dipungkiri, belum ditahannya Putri Candrawathi dalam kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Publik menilai, polisi diskriminatif dalam penegakan hukum.

    Dalam hal ini, publik membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan almarhum Vanessa Angel pada 2020 lalu. Kala itu, Vaneesa Angel yang terjerat kasus kepemilikan narkoba, tetap ditahan meski almarhum memiliki seorang bayi berusia empat bulan.

    Menurut Desmond, polisi mengedepankan aspek kemanusiaan dalam kasus Putri Candrawathi. “Maka kita melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan secara hukum tapi ketika kita melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak yah,” tandas Desmond.

    Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diberikan Kepada Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta – KRJOGJA
    Next Article Bisa Saja Deolipa Naksir Sama Angel Lelga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.