Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Duga Hal Ini jadi Alasan Polri Belum Tahan Istri Ferdy Sambo
    News

    DPR Duga Hal Ini jadi Alasan Polri Belum Tahan Istri Ferdy Sambo

    August 29, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Duga Hal Ini jadi Alasan Polri Belum Tahan Istri Ferdy Sambo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Istri mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Putri menyandang status tersangka setelah dinyatakan ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak Jumat (19/8) lalu.

    Merespons ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menduga, belum ditahannya Putri karena mempunyai anak yang harus mendapat perawatan dari orang tua.

    “Kan ada dua hal ya kalau kita lihat dari aspek hukum, memang harusnya ditahan. Tapi karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil? ‘Kan juga hukum ‘kan bukan (untuk) itu,” kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

    Tak dipungkiri, belum ditahannya Putri Candrawathi dalam kasus ini mendapat sorotan masyarakat luas. Publik menilai, polisi diskriminatif dalam penegakan hukum.

    Dalam hal ini, publik membandingkan kasus Putri Candrawathi dengan almarhum Vanessa Angel pada 2020 lalu. Kala itu, Vaneesa Angel yang terjerat kasus kepemilikan narkoba, tetap ditahan meski almarhum memiliki seorang bayi berusia empat bulan.

    Menurut Desmond, polisi mengedepankan aspek kemanusiaan dalam kasus Putri Candrawathi. “Maka kita melihat ini ada sesuatu hal yang apa harus dijalankan secara hukum tapi ketika kita melihat dari aspek kemanusiaan terhadap si anak yah,” tandas Desmond.

    Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diberikan Kepada Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta – KRJOGJA
    Next Article Bisa Saja Deolipa Naksir Sama Angel Lelga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.