Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Dikembalikan, Jampidum Ungkap Alasannya
    News

    Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Dikembalikan, Jampidum Ungkap Alasannya

    August 29, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Dikembalikan, Jampidum Ungkap Alasannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Dikembalikan, Jampidum Ungkap Alasannya 2
    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri. Jampidum mengungkapkan berkas itu harus dilengkapi.

    Salah satu yang menjadi alasan pengembalian berkas, menurut Fadil, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Fadil menjelaskan, jaksa penuntut umum bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil. “Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ucap Fadil, Senin (29/8).

    Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada Jumat (19/8). Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.

    “Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik,” ujarnya.

    Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa. Alasannya sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan. “Itu sudah substansi pra-penyidikan enggak akan saya sampaikan,” ucap Fadil.

    Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan. “Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik Kamis (1/9). Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.

    Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.

    “P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga hari Kamis kemarin (25/8). Ini sudah hari ke-10 waktu hari Kamis (1/9) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat,” tutur Ketut. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBerkas Istri Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Kejagung
    Next Article ‘Jagat Arwah’ Tampilkan Horor dan Fantasi pada Cuplikan Film Perdana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.