Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Kalau Mau Tangkap, Tangkap Saja
    Entertainment

    Kalau Mau Tangkap, Tangkap Saja

    September 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kalau Mau Tangkap, Tangkap Saja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Kamis (1/9). Ibu tiga anak itu rutin menjalani wajib lapor setelah tidak jadi ditahan usai diamankan petugas kepolisian di sebuah mal di bilangan Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.

    Nikita Mirzani mengatakan, wajib lapor yang dijalaninya pada Kamis (1/9) adalah yang terakhir kalinya. Bukan karena penyidik menyudahi wajib lapornya. Niki merasa capek harus bolak balik ke Polresta Serang Kota hanya untuk menandatangani berkas wajib lapor.

    “Aku sudah nggak mau wajib lapor lagi. Kalau mau tangkap aku boleh, tangkap saja,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9).

    Nikita memilih menghentikan wajib lapornya karena merasa ada perlakuan berbeda antara kasus yang dialaminya di Polresta Serang Kota dengan kasus yang menjerat Dito Mahendra. Yakni terkait kasus dugaan penyekapan dimana kasusnya bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Dito Mahendra ini dipanggil 2 kali dengan alasan tidak patuh nggak apa-apa. Nikita Mirzani yang patuh menjalani wajib lapor Senin-Kamis, pagi-pagi buta kadang nyetir sendiri karena siang mulai padat,” katanya.

    Nikita Mirzani menilai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya bukan lah perkara yang terlalu serius apabila dibandingkan dengan kasus yang menjerat Dito Mahendra atas kasus dugaan penyekapan.

    “Kasusnya dia mirip sama kasus Sambo lho, cuma bedanya tidak menghilangkan nyawa orang,” kata bintang film Nenek Gayung itu.

    Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

    Dalam kasus ini, Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan nyaris ditahan beberapa waktu lalu setelah dijemput paksa saat berada di sebuah mal di bilangan Senayan Jakarta. Mempertimbangkan faktor kemanusiaan, Niki tidak jadi ditahan namun dikenakan wajib lapor.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBali United Patok Target Pertahankan Trend Positif
    Next Article Terdampak PMK, Harga Babi Hidup Turun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral (X/@satunusa185593)

    Whip Pink Lula Lahfah: Kematian Selebgram Bikin Isu Gas Tertawa Viral

    January 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.