Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fadel Muhammad Dicopot, Pakar: Menyalahi Tata Kelola Administrasi!
    News

    Fadel Muhammad Dicopot, Pakar: Menyalahi Tata Kelola Administrasi!

    September 4, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Fadel Muhammad Dicopot, Pakar: Menyalahi Tata Kelola Administrasi! 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalati sebelumnya mencopot Anggota DPD RI Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI. Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) lalu.

    Imbas dari pencopotan ini, Fadel Muhammad juga telah melapor ke Bareskrim Polri. Pasalnya, Fadel merasa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Dalam hal ini marwah institusi MPR RI yang dikedepankan bukan hanya kepentingan pribadi. Beliau diangkat secara resmi menjadi Wakil Ketua MPR dalam periode 2019-2024 melalui proses yang diatur secara legal dalam regulasi,” kata Ketua Pakar Administrasi, Andy Fefta Wijaya dalam keterangannya, Minggu (4/9).

    Andy menyampaikan pemecatan terhadap Fadel diduga melalui suatu proses yang maladministrasi. Dia menduga, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Artinya, tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi,” tegas Andy.

    Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Fordekiis) ini mengungkapkan, terdapat dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR. Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati. Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu.

    Dia menyebut, polemik yang dialami Fadel Muhammad sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR. seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad.

    “Tindakan sewenang-wenang ini menodai MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara,” tegas Andy.

    Menurutnya, apabila peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang, akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR. Selain itu juga berdampak pada sistem di MPR dan DPD RI ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

    “Karena DPD dan wakil ketuanya di MPR RI akan begitu mudah dibongkar pasang oleh konflik kepentingan elite internalnya. Sehingga, bisa jadi mereka akan kehilangan fokus melaksanakan tupoksinya,” pungkas Andy.

    Sebelumnya, Fadel Muhammad menegaskan pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR adalah hal inkonstitusional. Karenanya, mantan Gubernur Gorontalo ini melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

    Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan, telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

    “Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” ujar Fadel, Jumat (19/8) lalu.

    Fadel menyebut, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk ke dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan. Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTinjau Lokasi Groundbreaking Tol Gilimanuk, Ini Kata Gubernur Koster Soal Lahan Warga Kena Jalur 
    Next Article Royce – Air China umumkan usaha patungan baru di Beijing
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.