Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»BPOM RI Gagalkan Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai 5 Milyar
    News

    BPOM RI Gagalkan Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai 5 Milyar

    March 27, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    BPOM RI Gagalkan Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai 5 Milyar

    Konferensi pers BPOM terkait peredaran kosmetik Illegal (Foto: Eka Wahyu Pramita/jurnas.com)

    Serang – Minggu (25/3) menjelang tengah malam, Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekpedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan adanya praktik pengiriman produk kosmetika ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak Banten.

    “Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@ 128 pieces). Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah”, terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat memberikan penjelasan kepada media di kantor Balai POM di Serang.

    Pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.

    BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. “Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kami juga sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” ujar Penny.

    “Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia”, lanjutnya.

    Terkait dengan masih maraknya ditemui peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika”, imbaunya.

     

    TAGS : BPOM Kosmetika ilegal Serang

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31281/BPOM-RI-Gagalkan-Peredaran-Kosmetika-Ilegal-Senilai-5-Milyar-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBPOM RI Gagalkan Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai 5 Milyar
    Next Article Komisi III Resmi Pilih Dua Hakim Industrial
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.